HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN



HAK PASIEN :

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kebajiban pasien
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
  4. Memperoleh layanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
  7. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
  8. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
  9. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
  10. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas
  11. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya
  12. Memilih Tenaga Kesehatan jika dimungkinkan

KEWAJIBAN PASIEN :

  1. Memberi informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga kesehatan di Puskesmas Karanganyar
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di saryankes
  4. Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima

Tidak ada komentar:

Posting Komentar